Saat Suami Penganiaya Isteri Bersujud dan Memohon Maaf
Saat Suami Penganiaya Isteri Bersujud dan Memohon Maaf.
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Akhirnya Diselesaikan Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
Medan 09/09/2025, Melalui ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal yang diajukan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Sofiyan, SH.,M.H, Aspidum Jurist Precisely, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi yang diajukan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui Direktur C pada Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian permohonan tersebut dinyatakan disetujui.
Identitas tersangka serta Saksi korban dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga tersebut yakni: Miswaruddin Bin Edi Parona Nasution, Umur 32 tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, Pekerjaan Buruh Tani/Pekebun, Alamat Desa Huraba I Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal, karena emosi dan merasa tidak dihormati istrinya kemudian melakukan pemukulan terhadap istrinya yang bernama Meilisah, Umur 24 tahun, selanjutnya tersangka dilakukan proses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan dilakukan penerapan keadilan restorative adalah;
1. Dihadapan penyidik dan keluarga tersangka secara sadar mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saksi korban yang merupakan istrinya.
2. Saksi korban telah menerima permohonan maaf tersangka dan menyatakan siap dengan berbesar hati untuk kembali merajut hubungan baik bersama tersangka yang merupakan suaminya.
3. Kedua keluarga besar disaksikan oleh penyidik dan Jaksa fasilitator menginginkan perkara ini agar dihentikan secara restorative justice;
penerapan keadilan restorative tersebut telah berhasil mengembalikan dan memulihkan hubungan baik antara suami dan isteri sehingga upaya Jaksa tersebut telah dapat mempertahankan keutuhan rumahtangga tersangka dan Saksi korban.
