Kejaksaan Hadir Dengan Hati Nurani, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice.
Tersulut Emosi dan tersinggung, Nasabah Salah Satu Bank di Kabupaten Simalungun Aniaya Karyawan Bank Hingga Berujung Proses Hukum.
Kejaksaan Hadir Dengan Hati Nurani, Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice.
Medan 09/09/2025, Melalui ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui restorative justice dari Kejaksaan Negeri Simalungun yang diajukan oleh Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum didampingi Wakajati Sofiyan, SH.,M.H, Asisten Tindak Pidana Umum Jurist Precisely, SH.,MH beserta koordinator dan para Kepala Seksi yang dimohonkan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui Sekretaris Jampidum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang kemudian permohonan tersebut dinyatakan disetujui.
Dari hasil ekspose tersebut, 2 orang tersangka pelaku penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP yakni :
1. Jhon Herry Siregar umur 47 Tahun, Laki-laki, alamat Huta VII Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, pekerjaan swasta.
2. Rinaldi usia 20 Tahun alamat Huta VII Nagori Wonorejo Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, Tidak Bekerja.
karena kondisi ekonomi yang sangat sulit menyebabkan ketidakmampuan untuk melakukan pembayaran, sehingga tersangka merasa tersinggung saat Saksi korban Hendrico Purba melakukan penagihan atas hutangnya dan kemudian melakukan penganiayaan kepada Saksi korban yang melakukan penagihan tersebut.
