Restorative Justice Mengembalikan Dan Menjaga Hubungan Baik Ditengah Masyarakat
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara pidana secara humanis dengan mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan ditengah-tengah masyarakat.
Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice tersebut dilakukan setelah Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH.,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudi Pailang,SH.,MH beserta Koordinator dan para kepala seksi melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perakra dari Kejaksaan Negeri Binjai secara daring (zoom online) dari lantai II Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Prof Asep N Mulyana melalui PLT Direktur E Pidum Kejaksaan Agung RI dan kemudian disetujui untuk diselesaikan melalui Restorative Justice.
Kronologi peristiwa, Pada hari Sabtu 26/04/2025 sekira pukul 11.00 WIB Korban FITRA AL-FARAZ sedang bermain dihalaman rumah saksi IKA WARNI DAULAY di Jalan T.Imam Bonjol Kel.Setia Kec.Binjai Kota dan saksi NUR AZRA berada di dalam rumah bersama saksi IKA WARNI DAULAY dan saksi ENDANG WARTIA NINGSIH DAULAY, pada saat bersamaan, tersangka ZULIARDI dengan mengemudikan 1 (satu) unit Mobil Angkutan Umum Suzuki APV BK 8129 UE dari arah Medan menuju Kota Binjai dengan kecepatan 40-50 km/jam, karena mengelakkan kucing dari sebelah kanan kemudian mengarahkan setir ke kiri yang mengenai satu unit sepeda motor dan kemudian mengarahkan setir ke kanan lalu masuk ke pekarangan rumah saksi IKA WARNI DAULAY dan menabrak Korban yang sedang bermain dihalaman rumah Saksi, sehingga Korban FITRA AL-FARAZ terjepit dipohon manga dan kemudian meninggal dunia.
