Rapat penyelesaian permasalahan pengembalian asset tanah Kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Kamis, 13 Juni 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat terkait penyelesaian permasalahan pengembalian asset tanah Kantor Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara.
Rapat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, S.H.,M.H, didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H. dan Para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Rapat juga dihadiri oleh Kabid Tibum Satpol PP Provsu Indra S. Lubis, Kasi Ops Dal Satpol PP Rizki, Kasi Tor Wal Satpol PP B. Limbong, Katim Balai Karantina Wagimin, Katim Gakum Balai Karantina Andry P. Latansa dan Bagian Umum Balai Karantina Erwin Nasution.
