Perkara Pidana Dengan Barang Bukti Kripto
Medan - Kajati Sumatera Utara (Idianto.,SH.MH) didampingi Wakajati Sumatera Utara (Rudi Irmawan,SH.,MH) bersama sama dengan Koordinator dan para Kepala Seksi Bidang Pidum Kejati Sumatera utara mengikuti arahan dalam acara pembukaan In House Training atau pelatihan terkait Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Jaksa dalam penanganàn perkara pidana dengan Barang bukti Kripto.
Acara tersebut secara langsung dibuka di Jakarta pada hari Selasa 24/09/2024 oleh Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia (DR FERY WIBISONO, SH.,MH) didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Prof DR.Asep Nana Mulyana).
Pimpinan Kejaksaan melalui JAM PIDUM dalam arahannya berharap kepada seluruh Jaksa dapat secara profesional dan mumpuni dalam penanganan perkara yang terkait dengan Kripto atau yang biasa disebut dengan Mata Uang Virtual.
.jpg)