Penyidik Kejati Sumut Tetapkan dan Tahan 2 (Dua) Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Tahun 2018–2021.
Medan, 25 September 2025
Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kap. 2x1800 HP Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT. Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero).
Identitas Tersangka yang ditahan sebagai berikut :
1. HAP selaku Direktur Teknik PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) periode tahun 2018
s.d. 2021
2. BS selaku Direktur Utama PT. DOK dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tahun 2017
s.d 2021.
Pada pemeriksaan tahap penyidikan, tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor :
TAP-16/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama tersangka HAP dan Surat
Penetapan Tersangka Nomor : TAP-17/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025 atas nama tersangka BS M.Sc jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-22/L.2/Fd.2/09/2025 tanggal 25 September 2025.
Setelah memperoleh minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup selanjutnya menetapkan
tersangka dan melakukan penahanan terhadap 2 tersangka berdasarkan surat perintah penahanan NOMOR : PRINT-18/L.2/Fd.2/09/2025 atas nama tersangka HAP dan surat
perintah penahanan NOMOR NOMOR : PRINT-19/L.2/Fd.2/09/2025 atas nama tersangka BS.
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan senilai Rp135.811.032.026,- yang diduga
bermasalah karena realisasi pembangunan kapal tidak sesuai spesifikasi, progres fisik jauh dari ketentuan kontrak, serta adanya pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaanBerdasarkan hasil penyidikan, ditemukan adanya potensi kerugian keuangan
negara mencapai Rp.92.351.501.777.- (sembilan puluh dua milyar tiga ratus lima puluh satu
juta lima ratus satu ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan kerugian perekonomian
negara sekurang-kurangnya ,
Rp. 23.034.904.839,- (dua puluh tiga milyar tiga puluh empat
juta sembilan ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh sembilan rupiah) per tahunnya
akibat kapal yang tidak selesai/dimanfaatkan.
Atas dasar alat bukti, keterangan saksi, dan dokumen yang diperoleh, penyidik menetapkan
HAP dan BS sebagai tersangka dan disangkakan melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari
terhitung mulai tanggal 25 September 2025 sampai dengan 14 Oktober 2025 di Rumah
Tahanan Negara Kelaas I Medan.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menegaskan bahwa penegakan hukum tindak pidana
korupsi ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengelolaan keuangan
negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta memberikan efek jera bagi para pelaku
tindak pidana korupsi.
Kejati Sumut akan terus mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai
ketentuan hukum yang berlaku.
