Penyidik Kejati Sumatera Utara Tahan Tersangka Korupsi Pinjaman Kredit Pada PT.Bank Sumut Cabang Melati Medan
Medan [12/08/2025], Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengungkap rasuah di tubuh PT.Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Melati-Medan Sumatera Utara yang berpotensi menyebabkan kerugian negara dan selanjutnya menetapkan 2 orang sebagai tersangka.
Dua tersangka yaitu sdr.JCS selaku Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Melati Medan dan sdr.HA selaku Debitur berdasarkan Surat Printah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-08/L.2/Fd.2/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 jo Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-13/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 terhadap tersqangka JCS jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-19/L.2/Fd.2/10/2023 tanggal 25 Oktober 2023 atas nama tersangka HA, terhadap ke dua tersangka dijerat Melanggar pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah ditetapkan sebagai tersagka kemudian pada hari ini Selasa 12 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib, Penyidik menjebloskan sdr.JCS ke Rutan tanjung gusta Medan dengan perintah penahanan dari Kajati Sumatera Utara Nomor.Print-05/L.2/Fd.2/08/2025 dengan penahanan rutan tanjung gusta selama 20 hari pertama, sedangkan terhadap 1 orang tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan akan dilakukan pemanggilan ulang sebagaimana mestinya.
