Diduga Terjadi Tindak Pidana Korupsi Jaksa Kejati Sumut Geledah Kantor PT.Pelindo Belawan Dan PT.Dok Perkapalan Surabaya
Medan [11/08/2025], Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendatangi kantor PT.Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan tepatnya di gedung Grha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik untuk mencari bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan 2 (dua) Unit Kapal Tunda Kontrak Tahun 2019 Dengan Kapasitas 2x1.800 HP untuk Cabang Dumai antara PT. Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT.Dok.Dan Perkapalan Surabaya (Persero) dengan nilai Kontrak senilai Rp.135.811.032.026.- (Seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus sebelas juta tiga puluh dua ribu dua puluh enam rupiah), dimana diduga kegiatan pengadaan kapal tersebut terjadi penyelewengan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan surat ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan serta Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor : Print-07/L.2/Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025, tim Jaksa Penyidik langsung memasuki lantai 8 gedung Grha Pelindo yang kemudian dilanjutkan penyisiran dokumen surat maupun dokumen elektronik sampai ke ruang kerja lantai dasar atau basement kantor tersebut.
Pada waktu yang sama, terkait dugaan korupsi ini, Tim Penyidik Kejati Sumut juga melakukan penggeledahan pada tempat lain yaitu di PT.Dok Dan Perkapalan Surabaya di Jawa Timur.
Setelah penggeledahan selama hampir 6 Jam, tim penyidik yang di back up pihak Kejaksaan Negeri Belawan serta unsur pengamanan terkait kemudian membawa sejumlah dokumen terkait yang di peroleh untuk di lakukan proses selanjutnya.
