Pengarahan JAMPIDSUS Perihal Tugas dan Fungsi Satuan Penertiban Kawasan Hutan
PENGARAHAN JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS PERIHAL TUGAS DAN FUNGSI SATUAN TUGAS PENERTIBAN KAWASAN HUTAN.
Medan, pada hari Rabu 19/02/2025, bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera utara berlangsung kegiatan dalam rangka mendengar dan mengikuti pengarahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan Republik Indonesia Dr.Febrie Adriansyah kepada jajaran Kejati Sumut khususnya jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan secara _daring_ (zoom meeting).
Pengarahan tersebut di ikuti oleh Kajati Sunatera Utara Idianto,SH.,MH yang diwakili oleh Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin Harahap,SH.,MH, koordinator dan para kepala seksi beserta pegawai dan staf pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut.
Pengarahan oleh Jampidsus tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dimana dalam Peraturan Presidentersebut Jampidsus Kejaksaan Relublik Indonesia ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (SATGAS PKH).
.png)