Negosiasi terkait pergeseran tanah milik Penghibah yang dihibahkan kepada Dinas Pendidikan Provsu yang dipergunakan untuk SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur
Kamis, 30 Juni 2022, bertempat di Aula Desa Aek Pardomuan, Tapanuli Selatan telah dilakukan Negosiasi terkait pergeseran tanah milik Penghibah yang dihibahkan kepada Dinas Pendidikan Provsu yang dipergunakan untuk SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur, Tapanuli Selatan yang awal dihibahkan seluas 32.000 M² berkurang menjadi 7.000 M².
Negosiasi dipimpin pleh Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH.MHum, diwakili oleh Kasi TUN Kejati Sumut Ahmad H. Harahap, SH, Koordinator Adhyaksa Corner Edward Malau, SH, MH beserta Tim AC Ermahyanti Tarigan, SH dan Albert Hondro, SH, MH.
Negosiasi juga dihadiri oleh Perwakilan BPKAD Provsu Suadi Harahap, Perwakilan Dinas Pendidikan Provsu Purwanto dan Lilik, Kasi Perdata Kejari Tapsel Puryaman Harefa, Camat Angkola Barat Fahrizal, Kepala Desa Pardomuan Hotma Tua Ritonga, Plt. Kacab Pendidikan Sidempuan Al Benny Damanik, Tokoh Masyarakat Desa Pardomuan dan Ahli Waris Penghibah.
"Dari hasil negosiasi, Ahli Waris Penghibah setuju dan tidak keberatan tanah seluas 32.000 M² dipergunakan untuk sekolah SMK Negeri 1 Angkola Sangkunur dan bersedia diukur kembali sesuai dengan luas yg tertera di surat hibah."
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksamenyapa #kejatisumut #kejatisumuthebat #WBK #WBBM #humassumut #kemenpanrb #reformasibirokrasi #kejatisumutnews
