KORBAN MEMAAFKAN TERSANGKA, KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SELESAIKAN PERKARA PENGANIAYAAN SECARA HUMANIS.
Ekspose permohonan penyelesaian perkara tersebut dilaksanakan secara zoom meeting dengan di pimpin oleh Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan,SH.,MH dengan didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Umum Imanuel Rudi Pailang, SH.,MH, koordinator dan para Kepala Seksi pada Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM.PIDUM) Kejaksaan Republik Indonesia Prof Asep Nana Mulyana melalui Direktur A dan kemudian di setujui.
