KEJATI SUMUT SELAMATKAN UANG NEGARA DARI DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI PEMOTONGAN ADD KOTA PADANGSIDIMPUAN SEBESAR 3,5 MILIAR.
Proses pengembalian uang yang merupakan kerugian keuangan negara tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara yang diserahkan oleh terdakwa IFS selaku mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan melalui Tim Penasehat Hukumnya dan diterima oleh Tim Jaksa pada Bidang Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara.
