Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
*Kejati Sumut Kembali Hentikan Penuntutan Perkara Penganiayaan dan KDRT Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menghentikan penuntutan dua perkara, yaitu dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan Kejaksaan Negeri Binjai. Penghentian penuntutan dua perkara ini diusulkan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH didampingi Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Tanjungbalai Rufina Br Ginting dan Kajari Binjai M Husein Admaja,SH,MH, Kamis (9/6/2022).
Dua perkara yang diusulkan adalah perkara penganiaayaan dan perkara kekerasan dalam rumah tangga disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI Dr. Fadil Zumhana.
bahwa perkara pertama yang diusulkan dan disetujui adalah dari Kejari Tanjungbalai Asahan dengan tersangka Sangkot Marbun (50) yang dipersangkakan dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
.
"Dimana, tersangka saat itu diduga terhasut dan sakit hati setelah mendengar cerita dari orang di warung bahwa ia disebut sebagai panangko (pencuri) oleh korban yang bernama Gumara Dihon Pasaribu (42) tak lain adalah tetangganya sendiri," papar Yos.
Karena merasa tidak senang tadi, lanjut Yos, tersangka langsung menganiaya korban di depan rumah korban. Setelah perkara ini bergulir ke Kejari Tanjungbalai, digagas untuk menghentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang mengutamakan pemulihan kembali kepada keadaan semula.
Perkara kedua, adalah tersangka atas nama Robonson Simarmata Alias Robin (47 tahun) yang menampar pipi kanan Saksi Desy Tiurnida Simatupang sebanyak 1 (satu) kali dan memukul kepala isterinya sendiri dengan handphone.
"Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dan setelah dimediasi, antara tersangka dan korban sudah sepakat untuk berdamai," katanya.
#kejaksaanri #RJ
