Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
*Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian dan KDRT dengan Pendekatan Keadilan Restoratif*
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/2022).
Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kajari Gunungsitoli Damha, SH, MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH,MH, Kasi Oharda Zainal, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur, SH,MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 2 perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin," kata Yos.
Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksamenyapa #kejatisumut #kejatisumuthebat #WBK #WBBM #humassumut #kemenpanrb #reformasibirokrasi #kejatisumutnews #Restorativejustice #RJ
