Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum "Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penurunan Angka Stunting"
Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar acara Penerangan Hukum secara daring (zoom) dengan tema : Peran Kejaksaan Dalam Pencegahan dan Penurunan Stunting diikuti sekitar 37 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan, Camat, Kepala Puskesmas se-Kotamadya Binjai, Rabu (9/10/2024).
Penerangan Hukum menghadirkan narasumber Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan,SH,MH dan Kasi Penkum Adre W. Ginting, SH,MH sekaligus membuka kegiatan dengan menyapa seluruh peserta zoom.
Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu permasalahan yang dihadapi sebuah daerah dalam pengembangan sumber daya manusianya adalah masih ditemukannya masyarakat, khususnya anak-anak yang menderita gizi buruk atau stunting. Persoalan stunting ini adalah persoalan kita semua, karena anak-anak inilah yang nantinya menjadi generasi penerus bangsa ini.
Yos A Tarigan menambahkan, persoalan stunting adalah tanggungjawab kita bersama. Kita harus bersama-sama dan berkolaborasi dalam mengatasi oermasalahan ini. Terutama dalam mempersiapkan anggaran 2024/2025, pemerintah harus mengalokasikannya untuk pencegahan dan penurunan angka stunting.
Selanjutnya Kasi Penkum Adre W Ginting memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan pertanyaan. Salah satu pertanyaan yang disampaikan adalah agar program penerangan hukum terkait masalah stunting ini bisa digelar secara berkesinambungan.
_(550_x_450_piksel)_(41).png)