Kejati Sumut dan Jajaran Ikuti Bimtek Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal di Wilayah Hukum Sumatera Utara yang diikuti oleh seluruh Kajari, Kasi Pidsus, Kasi Intel dan Kasi Barang Bukti di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Kamis (26/10/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bimbingan Teknis terkait 'Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal' adalah sesuatu hal yang sangat penting dan perlu digali lebih dalam lagi.
"Manfaatkanlah kesempatan ini untuk menggali informasi terkait penelusuran aset dalam rangka pemulihan aset yang optimal. Karena topik ini sangat istimewa dalam upaya penegakan hukum khususnya di wilayah hukum Sumatera Utara," papar Kajati.
Bimtek 'Penelusuran Aset dalam rangka Pemulihan Aset yang Optimal' menghadirkan narasumber dari Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI. Pembicaranya adalah Silvia Desty Rosalina,SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional) dengan topik Selayang Pandang PPA, Asnawi Mukti, SH,MH (Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional) dengan topik Strategi Penelusuran Aset Transnasional dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra.
Kegiatan Bimtek dilaksanakan sejak Rabu (25/10/2023) - Jum’at (27/10/2023), dalam penyampaian materinya Silvia Desty Rosalina menyampaikan bahwa melaksanakan kegiatan Pemulihan Aset yang menjadi kewenangan Kejaksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan koordinasi dengan jaringan kerjasama pemulihanet nasional maupun transnasional.
"Kegiatan penelusuran aset dilakukan secara tertutup, seefektif dan seefisien mungkin, langsung ke lokasi target (on the spot), tanpa menggunakan undangan, dengan terlebih dahulu melakukan profiling dan pemetaan terhadap target/aset, serta memanfaatkan semua jalur intelijen, kerjasama dengan semua institusi dan elemen masyarakat," paparnya.
@kejaksaan.ri
#KejaksaanRI
#kejatisumut
