KEJATI SUMATERA UTARA BERHASIL MENGEMBALIKAN DAN MEMULIHKAN HUBUNGAN PERTEMANAN YANG SEMPAT TERPUTUS
Medan, Senin 28/10/2024 bertempat di ruang rapat lantai II Kejati Sumatera Utara kembali dilaksanakan ekspose penyelesaian perkara melalui Restoratif Justice (RJ) dari Cabang Kejaksaan Negeri Tobasa di Porsea.
Kajati Sumut IDIANTO, SH.,MH diwakili Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan,SH.,MH didampingi Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang,SH.,MH dan para Kepala Seksi Bidang Tindak Pidana Umum Kejatisu secara langsung melaksanakan ekspose dalam rangka permohonan persetujuan penyelesaian paraka secara RJ kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejagung RI Prof ASEP NANA MULYANA dan selanjutnya permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis.
Bahwa perkara tersebut terjadi pada Sabtu 08/07/2024 di Jalan Susdin Sirait Desa Pardamean Kec.Ajibata Kab.Toba tersangka Tonggo Simanjuntak Als
Amani Rimhot Simanjuntak merasa emosi saat melihat saksi korban Maniur Sitorus Als.Op.Rani Sitorus dikarenakan tersangka merasa di hukum dan dikeluarkan sebagai jemaat gereja, kemudian tersangka yang tidak terima menyiramkan bahan bakar jenis pertalite yang telah dipersiapkan sebelumnya ke tubuh saksi korban sambil berkata "Jangan asal memecat orang kau".
Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan trauma sehingga melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian dan tersangka dikenakan pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah menerima pelimpahan perkara tersebut dari pihak kepolisian, Jaksa fasilitator pada Cabjari Tobasamosir di Porsea melakukan mediasi dan berhasil mendamaikan antara tersangka dan saksi korban, sehingga dapat memulihkan dan mengembalikan hubungan yang sempat terputus emosi sesaat.
_(550_x_450_piksel)_(82).png)