Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK)
Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) yang berada di Jalan Pulau Galang (Kawasan Industri Medan Blok I) pada PT Kawasan Industri Medan.
Senin, 28 Oktober 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) yang berada di Jalan Pulau Galang (Kawasan Industri Medan Blok I) pada PT Kawasan Industri Medan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Asdatun Dt. R. Anwar, SH, MH, Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H, dan para JPN pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri oleh M. Hita Tunggal (Dir. Operasional PT KIM) serta jajaran Wahyudin, Raymond A. Depari dan Maya Tambunan, Perwakilan Disperindag ESDM Prov Sumut Yosi Sukmono, Hendra Lesmana, Dian Jatikusuma dan Yusuf Hanafiah, PT Raja Perak Jaya Hamsyah Rizal dan Kuasa Hukum Penyewa Tenant Wirahadi, SH serta para Penyewa Tenant di LIK.
.jpg)