Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Geledah 2 Lokasi Di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Geledah 2 Lokasi Di Wilayah Belawan Terkait Dugaan Korupsi Dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024
Rabu [29/10/2025], Dalam rangka mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penanganan perkara dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan tahun 2023 s.d 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara secara serentak melakukan penggeledahan pada 2 lokasi berbeda yaitu:
1. PT.PELINDO REGIONAL 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan
2. Kantor Kesyahbanndaraan dan Otoritas Pelabuhan Belawan di Belawan.
Penggeledahan tersebut dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam proses penyidikannya menemukan indikasi kuat telah terjadi penyimpangan dalam proses pengeleolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian pada pelabuhan Belawan, dimana penerimaan uang tersebut termasuk dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ada beberapa objek di dalam ruangan pada dua lokasi yang dilakukan penggeledahan, dimana sasaran atau target yang ingin di telusuri atau diperoleh yaitu pada bagian atau Seksi keuangan, data pelaporan dan ruang inventarisir pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan serta ruang tempat terkait lainnya.
Penggeledahan yang dilakukan telah sesuai KUHAP yaitu setelah diperolehnya surat penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor.12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn yang ditindaklanjuti dengan surat Perintah Penggeledahan dari Bapak Kajati Sumatera Utara Nomor : Print-13/L.2/Fd.2/10/2025, tanggal 28 Oktober 2025.
Penggeledahan ini diharapkan dapat mendukung langkah penyidikan dalam rangka memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat ditemukan terkait apa dan siapa yang dianggap berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
.png)