Tersangka Percobaan Pencurian Mengaku Khilaf Dan Dimaafkan Korbannya, Dengan Hati Nurani dan Kedepankan Kearifan Lokal, Jaksa Hadir Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Tersangka Percobaan Pencurian Mengaku Khilaf Dan Dimaafkan Korbannya, Dengan Hati Nurani dan Kedepankan Kearifan Lokal, Jaksa Hadir Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis.
Baca SelanjutnyaTersinggung Dan Salah Paham Berujung Penganiayaan
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Dihadapan Tokoh Masyarakat, Korban Dan Tersangka Ikhlas Saling Memaafkan, Kejaksaan Hadir Dan Selesaikan Perkara Penganiayaan Melalui Restorative Justice.
Baca SelanjutnyaPerkara Tipu Gelap Sepeda Motor Temannya Diselesaikan Melalui Restorative Justice Di Kejaksaan.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Setelah korban atau pemilik sepeda motor yang digelapkan/digadai oleh temannya, perkara penggelapan dengan tersangka Rusdin Edi Als Edy dari Kejaksaan Negeri Binjai
Baca SelanjutnyaBertikai Karena Selisih Kepemilikan Lahan, Kejaksaan Hadir Untuk Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali melaksanakan ekspose penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Samosir yang dilaksanakan secara daring (zoom meeting)
Baca SelanjutnyaPaman Maafkan Keponakan Yang Mencuri Sepeda Motornya dan Perkaranya Diselesaikan Secara Humanis Melalui Restorative Justive.
https://kejati-sumaterautara.kejaksaan.go.id/Wakajati Sumatera Utara Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, Kajari Padang Lawas, Koordinator dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut
Baca Selanjutnya
.png)
.png)
.png)

