Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH., M.Hum menerima kunjungan dalam rangka audiensi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di ruang transit Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Jalan Jenderal AH Nasution, Pangkalang Mansyur, Medan.
Pada kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati hadir bersama Kepala Biro LPSK Roi Haris Oktavian, Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jova dan Kepala Kantor LPSK perwakilan Sumut Erlince Tobing.
Turut hadir mendampingi Kajati, Aspidum Kejati Sumut Jurist Precisely bersama para Kepala seksi bidang Pidana Umum, Aspidsus Johny William Pardede dan Asisten Intelijen Irfan Wibowo.
Disampaikan Kajati pada pertemuan itu, jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terus mendorong lintas sektor khususnya stakeholder agar bersamasama dan berkomitment dalam melindungi kepentingan saksi dan korban untuk kepentingan hukum yang berkeadilan.
