Kadis PMD dan Puluhan Kepala Desa Ikuti Peluncuran Aplikasi Penjaga Kejati Sumut.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Serdang Bedagai, Kabupaten Langkat, Kabupaten Karo serta puluhan Kepala Desa dan Pemdes di 4 Kabupaten tersebut mengikuti peluncuran aplikasi 'Penjaga Kejati Sumut' secara daring, Kamis (4/7/2024) yang dilaksanakan secara luring dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.
Hadir dalam peluncuran tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH, Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH, MH dan Kasi B Efan Apturedi, SH,MH serta staf Penkum Kejati Sumut.
Asintel Adri Ridwan dalam sambutannya menyambut bai peluncuran aplikasi Penjaga Kejati Sumut dalam memberikan kemudahan dan efisiensi dalam pelaksanaan Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa secara daring.
"Peluncuran aplikasi ini adalah sebagai syarat penyelesaian diklat Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP) Angkatan III tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Badiklat Kejaksaan Agung RI, dan Yos Arnold Tarigan, SH,MH sebagai peserta menciptakan Inovasi yaitu "PENJAGA KEJATI SUMUT" Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kejati Sumut," kata Andri Ridwan.
Aplikasi Penjaga Kejati Sumut, lanjutnya merupakan penerangan Hukum Jaga desa berwujud daring dengan permohonan untuk melaksanakannya dapat dimohonkan melalui aplikasi sehingga kepala desa dan perangkatnya tidak harus datang ke kantor Kejaksaan namun cukup melalui aplikasi digital yang dengan cepat direspon.
"Semoga dengan adanya aplikasi ini, upaya pencegahan dan penerangan hukum terhadap para kepala desa bisa lebih mudah efisien dan dapat dijangkau banyak kalangan," tandasnya.
Selanjutnya, Yos Arnold Tarigan yang menciptakan aplikasi 'Penjaga Kejati Sumut' menyampaikan bahwa ide awal dibuatnya aplikasi ini adalah ketika melaksanakan penerangan hukum kepada kepala desa di salah satu kecamatan di Kabupaten Deli Serdang, beberapa kepala desa di daerah itu harus menempuh
