Hadiri Rakor Peningkatan dan Pengembangan Pupuk Organik, Kejati Sumut Siap Memberikan Partisipasi Hukum.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Koordinator Intelijen Yos A Tarigan, SH,MH menghadiri acara Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengembangan Pupuk Organik di Provinsi Sumatera Utara, Kamis (4/7/2024) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara Jalan Diponegoro Medan.
Rakor dihadiri Sekretaris Daerah Pemprovsu yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sumatera Utara, Kapolda Sumut diwakili oleh Subdit Indag Krimsus Poldasu, OPD, Bupati dan Walikota serta undangan lainnya.
Dalam Rakor tersebut disampaikan pentingnya penataan dan regulasi penanganan peredaran dan distribusi pupuk di wilayah Sumut, dan pentingnya inovasi dan kreatifitas dalam mengendalikan kelangkaan pupuk organik.
Pupuk organik diketahui sangat bermanfaat bagi peningkatan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, mengurangi pencemaran lingkungan, dan meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan. Penggunaan pupuk organik dalam jangka panjang dapat meningkatkan produktivitas lahan dan dapat mencegah degradasi lahan.
Koordinator Intelijen Yos A Tarigan yang hadir mewakili Kajati Sumut menyampaikan bahwa ke depan, Kejati Sumut akan memberikan partisaspi hukum terkait pelaksanaan kegiatan pengunaan dan pengembangan pupuk organik di Sumatera Utara.
"Apabila diperlukan, Kejati Sumut tentunya akan memberikan kajian pendapat hukum dalam pelaksanaan kegiatan khususnya dalam perjalanan kegiatan barang jasa terkait pelaksanaan penggunaan pupuk organik. Pendampingan, pengawalan menjadi tupoksi Kejaksaan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dan daerah," papar Yos A Tarigan.
Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menambahkan, peningkatan dan pengembangan pupuk organik tentunya hal yang strategis yang kesemuanya akan bermanfaat bagi pembangunan sektor pertanian.
