JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Sampaikan Pengarahan Terkait Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang Diikuti Kajari dan Kasi Pidum dari 5 Kejati.
JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana Sampaikan Pengarahan Terkait Penanganan Perkara dengan Pendekatan Keadilan Restoratif yang Diikuti Kajari dan Kasi Pidum dari 5 Kejati.
MEDAN-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, SH,MH didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, SH,MH serta pemateri lainnya membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Penuntut Umum Sebagai Fasilitator Dalam Penanganan Perkara Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (10/7/2024).
Kegiatan Bimtek diikuti oleh para Kajari dari Kejati Sumut, Kejati Riau, Kejati Aceh serta para Kasi Pidum. Hadir juga dalam kesempatan pembukaan kegiatan para Asisten pada Kejati Sumut, Koordinator, Kabag TU serta para Kasi lainnya.
Dalam arahan sekaligus materinya, JAM Pidum Prof. Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 yang selanjutnya disebut sebagai RPJP Nasional yang mendukung pelaksanaan visi Indonesia Emas 2045, untuk Bidang Penanganan Hukum dan Regulasi, arah kebijakannya adalah penegakan hukum yang midern, efisien, terpadu serta mengedepankan pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif.
"Penegakan hukum yang lebih menitik beratkan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitasi. Apa itu restorasi, restorasi adalah bagaimana memulihkan keadaan ke semula baik pada pelaku, korban dan masyarakat. Memulihkan keadaan tidak cukup hanya berdamai, tapi bagaimana terciptanya hubungan yang harmonis di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Kemudian, lanjut Asep Nana Mulyana korektif yang berarti melakukan koreksi dan perbaikan baik buat pelaku, korban dan masyarakat. Tugas dari JPU dalam hal ini adalah memberikan pemahaman dan koreksi terhadap pelaku dan korban agar terhindar dari perbuatan tindak pidana dan korban tidak mengulangi perbuatannya.
"Sementara untuk rehanilitasi, yang artinya perbaikan.
