Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar
Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar tentang Rencana Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset PTPN IV Regional II Kebun Marjandi untuk Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar.
Rabu, 26 Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Sumut telah dilaksanakan Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) Jaksa Pengacara Negara Kejari Pematang Siantar tentang Rencana Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aset PTPN IV Regional II Kebun Marjandi Seluas 45.758 M2 dan 340 Batang Tanaman Kelapa Sawit dalam Rangka Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Lingkar Luar Barat Kota Pematang Siantar.
Ekspose dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, S.H.,M.H, dan didampingi oleh Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, S.H.,M.H., dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Ekspose juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Jurist Precisely Sitepu, S.H., M.H, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Pematang Siantar Richard Sembiring, S.H., M.H, Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Pematang Siantar, Harri Sugandi Hutagalung Kasubag Legal PTPN IV Regional II dan Mikhael S Purba Staff Legal PTPN IV Regional II.
