Dijanjikan Upah Rp 20 Juta, JPU Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 200 Kg Ganja
MEDAN-Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (JPU Kejati Sumut) kembali menuntut mati terdakwa M alias Rizal, sebagai perantara jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis ganja seberat 200 kg dan dijanjikan dapat upah Rp 20 juta, Selasa (28/2/2023) di Ruang Cakra 7 PN Medan.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih lewat persidangan secara virtual mengatakan, tidak ditemukan hal meringankan pada diri terdakwa.
Berdasar pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pria 36 tahun itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak generasi bangsa di persidangan. Hal meringankan, tidak ditemukan," kata Erning Kosasih.
Majelis hakim diketuai Donald Panggabean pun melanjutkan persidangan pekan depan guna penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH).
@kejaksaan.ri
@pidumkejagung
#kejaksaanri
#kejatisumut
