Digelar di Wilayah Hukum Kejati Sumut, Diklat Refreshing Course Pembaruan Hukum Pidana Diikuti Peserta Dari 5 Kejati
Digelar di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kabadiklat Kejagung RI Dr.Tony Tribagus Spontana, SH, MHum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto,SH,MH membuka secara resmi kegiatan Diklat Refreshing Course Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Angkatan III Tahun 2024 yang diikuti peserta para Asisten dan Kasi Pidum dari Kejati Sumut, Kejati Aceh, Kejati Sumbar, Kejati Riau dan Kejati Kepri, para Kajari di Cambridge Hotel, Jalan S Parman Medan, dari tanggal 8 Juli sampai 12 Juli 2024.
Kajati Sumut Idianto dalam sambutannya, Senin (8/7/2024) pada pelaksanaan “Diklat Refreshing Course Pembaruan Hukum Pidana dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Angkatan III Tahun 2024” menyampaikan selamat datang kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung R.I Dr.Tony Tribagus Spontana, SH, MHum beserta rombongan.
Pengesahan RKUHP menjadi UU KUHP, kata Idianto sejatinya merupakan salah satu momentum penting dalam upaya pembaruan hukum pidana di Indonesia. Hal ini karena secara formal menandai diberlakukannya hukum pidana made in Indonesia yang selaras dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, UUD 1945 dan Budaya Bangsa Indonesia.
"Dalam mengimplementasikan cita hukum Indonesia, pembaharuan hukum pidana merupakan suatu usaha untuk melakukan peninjauan dan pembentukan kembali (reorientasi dan reformasi) hukum. Pembaharuan suatu hukum pidana tidak hanya diidentikkan pada perubahan KUHP, akan tetapi upaya memutus dominasi hukum positif Indonesia yang mulanya didasarkan pada produk hukum kolonial Belanda, menjadi penyesuaian dengan nilai-nilai yang ada pada bangsa Indonesia yang bersifat komprehensif dan menyeluruh meliputi aspek sosio-politik, sosio-filosofik, dan nilai-nilai sosio-kultural masyarakat Indonesia,' paparnya.
