Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) daring
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menggelar Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Penjaga Desa) daring yang merupakan terobosan baru karya mantan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH yang kini menjabat sebagai Koordinator Intelijen Kejati Sumut.
Penjaga Desa daring diikuti Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Deli Serdang, M Ari Mulyawan Simatupang SH dan Camat Gunung Meriah Budiman Sembiring serta 12 Kepala Desa serta perangkat desa di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (9/7/2024) dengan Topik: Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa Daring di Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang.
Pemateri dalam penerangan hukum ini adalah Kasi B (Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan) pada Asisten Intelijen Kejati Sumut Efan Apturedi, SH,MH dengan moderator Koordinator Iintelijen Yos A Tarigan, SH,MH.
Menurut Yos A Tarigan, program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) berperan penting dalam memberikan pemahaman untuk mewujudkan penggunaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan tepat sasaran untuk pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
"Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek pembinaan dan pencegahan," katanya.
Selanjutnya, Kasi B Efan Apturedi menyapa seluruh kepala desa yang ikut dalam zoom tersebut dan menyampaikan harapannya dengan adanya Jaksa Garda Desa dapat membangun desa yang berdaya dan mandiri serta terhindar dari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Aplikasi dan program Penjaga Desa ini adalah terobosan baru dari Koordinator Yos A Tarigan demi untuk memberikan edukasi dan pemahaman terkait masalah hukum dan pengelolaan dana desa agar tepat sasaran. Program ini berbentuk daring untuk lebih memudahkan seluruh kepala desa dalam mengikuti penerangan hukum dengan biaya yang murah, efisien dan bisa menjangkau banyak orang," papar Efan Apruredi.
Dengan program penerangan hukum jaksa garda desa dari Kejati Sumut (Penjaga Kejati Sumut) yang digelar secara daring, lanjut Efan
