CEGAH TINDAK PIDANA PADA SEKTOR PERIJINAN, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR PENERANGAN HUKUM DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARA
CEGAH TINDAK PIDANA PADA SEKTOR PERIJINAN, KEJATI SUMATERA UTARA GELAR PENERANGAN HUKUM DI DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI SUMATERA UTARA
*Asisten Intelijen: “Kita Dukung Penuh Pengelolaan Invetasi dan Pertumbuhan Dunia Usaha Yang Sesuai Aturan Hukum Di Wilayah Sumatera Utara*”
Medan [18/11/2025], Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara melalui seksi Penerangan Hukum melaksanakan kegiatan penerangan hukum pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksanaan penerangan hukum itu sebagai wujud dukungan Kejaksaan dalam rangka menjaga iklim investasi dan pertumbuhan dunia usaha di sumatera utara yang sehat, baik serta sesuai aturan hukum yang berlaku.
Dihadapan para pejabat dinas PMPTSP serta jajaran, Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Indra Ahmadi Hasibuan, SH.,MH membuka secara langsung kegiatan itu yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Jaksa fungsional bidang intelijen selaku narasumber yang berkompeten dibidangnya.
Dalam penyampainnya, pemateri mengingatkan pentingnya pemahaman akan regulasi dan aturan hukum terlebih aparatur dinas penanamanan modal dan pelayanana terpada satu pintu merupakan ujung tombak pemerintah daerah provinsi sumut dalam mengelolaa investasi dan penerapan ijin usaha yang sehat, sehingga diharapkan agar dalam melaksanakan tugasnya kelak apparat pada dinas terkait dapat mendukung penuh program pemerintah daerah dalam memajukan dunia usaha tanpa adanya pungli ataupun mempersulit calon investor.
Selain materi terkait tipikor, Kejati Sumut juga menyajikan peringatan dini terkait bahaya media sosial apabila tidak digunakan secara bijak dan melek aturan sebagai terkandung dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
.png)