KOLABORASI PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR.1 TAHUN 2023 DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
KOLABORASI PENERAPAN PIDANA KERJA SOSIAL PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR.1 TAHUN 2023 DENGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA UTARA
*Kajatisu: “Terobosan Penegakan Hukum Yang Memberikan Ruang Bagi Pelaku Untuk Memperbaiki Diri Dan Juga Memberikan Manfaat Bagi Masyarakat”*
Medan [18/11/2025], Dengan dihadiri Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (SesJampidum) Kejaksaan Agung R.I Dr.Undang Mugopal, SH.,M.Hum, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan sosialisasi sebagai wujud kolaborasi dengan pemerintah provinsi Sumatera Utara terkait implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara Jalan Pangeran Diponegoro Kota Medan tersebut dihadiri Gubernur Provinsi Sumatera Utara Bobby Nasution, Kajati Sumatera Utara Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD Sumatera Utara, Wakil Gubernur Sumatera Utara, Sekretaris Daerah Sumatera Utara, Wakapolda Sumatera Utara, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumatera Utara, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral), Para Asisten, Para Kajari, Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota se Provinsi Sumatera Utara, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo se-Sumatera Utara serta para Kepala OPD Provinsi Sumatera Utara.
Pada kegiatan itu, Jampidum Kejaksaan R.I Prof Dr Asep N Mulyana memberikan sambutan secara daring (zoom online) dari Jakarta, kemudian secara serentak dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara jajaran Kejaksaan se-Sumatera Utara dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumatera Utara.
.png)