Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil Pada PT. kawasan Industri Medan.
Rabu, 06 November 2024 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Kegiatan Bantuan Hukum Non Litigasi/Negosiasi terkait Pengembalian Aset Lahan Industri Kecil (LIK) yang berada di Jalan Pulau Galang (Kawasan Industri Medan Blok I) pada PT Kawasan Industri Medan.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H, yang diwakili oleh Asdatun Dt. R. Anwar, SH, MH, Kasi Perdata Chairul Fadli, S.H, dan para JPN pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri oleh M. Hita Tunggal (Dir. Operasional PT KIM) serta jajaran Faidel, Raymond A. Depari dan Maya Tambunan, Perwakilan Disperindag ESDM Prov Sumut Hendra Lesmana, Dian Jatikusuma dan Yusuf Hanifiah, PT Raja Perak Jaya Hamsyah Rizal dan Kuasa Hukum Eks Penyewa Tenant Abdul Syukur Siregar, SH dan Wirahadi, SH serta para Penyewa Tenant di LIK.
.jpg)