Apel Pencanangan Zona Integritas, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Inovasi Pelayanan Publik dan No KKN Pasti WBK
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, Senin (29/1/2024) memimpin Apel Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) tahun 2024 di halaman Kantor Jalan AH Nasution, Medan.
Kajati Sumut dalam amanatnya menegaskan, pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi akan tetapi merupakan kewajiban kita sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir. Merubah sikap dan pola tidak untuk membangun tata kelola pemerintah yang baik dan budaya antikorupsi yang pada gilirannya nanti untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Instansi Pemerintah.
“Reformasi kelembagaan melalui pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu Rencana Jangka Panjang Nasional (RJPN) Tahun 2025-2045 dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan terwujudnya budaya antikorupsi serta penguatan kualitas pelayanan publik melalui WBK pada institusi Kejaksaan dilakukan dengan memaksimalkan 3 aspek yaitu integritas, etos kerja dan semangat kerjasama,” urai nya. Pembangunan zona integritas di lingkungan Kejati Sumut tersebut diharapkan menjadi landasan yang kokoh terhadap upaya perbaikan–perbaikan dalam mewujudkan terealisasinya penegakan hukum yang berkeadilan dan berhati nurani serta pemberian layanan yang baik sesuai dengan harapan masyarakat.
Penandatanganan Zona Integritas juga diikuti Wakajati Muhammad Syarifuddin, para Asisten dan Kabag TU, Kasi dan Kasubag serta para jaksa dan seluruh pegawai Kejati Sumut.
