3 ORANG TERSANGKA KORUPSI PADA PROYEK DINAS PARIWISATA PROVINSI SUMUT DI JEBLOSKAN KE PENJARA OLEH TIM JAKSA PENYIDIK KEJATI SUMUT
Medan, Pada hari Kamis 31/10/2024 Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumatera Utara melakukan penetapan status tersangka terhadap 3(tiga) orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dan dilakukan penahanan.
Ketiga orang tersangka diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut pada Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang TA. 2022 dengan nilai pagu Rp.3.995.670.000.- (tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh lima juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Para tersangka yang ditahan yaitu:
1. JP (selaku PPTK pada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut).
2. RGM (selaku konsultan pengawas CV.Citra Pramatra) dan
3. RS (selaku rekanan penyedia jasa/wakil direktur CV.Kenanga).
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp.817.008.240,37,- (delapan ratus tujuh belas juta delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah tiga puluh tujuh sen).
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, ke-tiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama yaitu sejak tanggal 31 Oktober 2024 s/d tanggal 19 Nopember 2024 di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
_(550_x_450_piksel)_(86).png)