Wakajati Sumut dan Jajaran Ikuti Kegiatan Launching Case Patch 1.7.5 Pidana Umum
MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili oleh Wakajati Sumut Drs.Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum, para Kajari dan Kasi pada Aspidum Kejati Sumut mengikuti kegiatan Peluncuran CMS versi 1.7.5 bidang Pidana Umum yang diluncurkan resmi oleh Sesjampidum Yunan Harjaka, SH.,MH secara virtual. Wakajati dan jajaran mengikuti peluncuran secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (27/9/2023).
Dalam peluncuran CMS versi terbarukan ini, terdapat beberapa pemutakhiran database maupun beberapa perbaikan minor pada sistem yang terintegrasi dan terpadu dengan lembaga APH lainnya. Sehingga diharapkan dengan versi terbaru ini mempermudah para operator dalam mengentry/update database penanganan perkara antar subsistem peradilan pidana/lembaga APH. Kecepatan dan keakuratan data merupakan kata kunci dalam pelaksanaan entry data CMS yang akan mendorong profesionalitas dan akuntabilitas kelembagaan secara terintegrasi dan terpadu serta mampu memenuhi hak atas informasi kepada publik.
Untuk diketahui bahwa salah satu kebijakan politik hukum Pemerintahan dalam pembangunan Hukum dan HAM di Indonesia adalah dengan mendorong pengembangan Sistem Penanganan Perkara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). SPPT-TI tersebut diarahkan pada terwujudnya keterpaduan antar sub sistem yang ada di dalam Sistem peradilan pidana, sebagai inovasi dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang transparan dan akuntabel.
Jaksa Agung Republik Indonesia telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2020 (Insja No. 3 Tahun 2020) tentang Penggunaan Aplikasi Sistem Manajemen Perkara (Case Management System) sehingga adanya upaya yang “memaksa” para Jaksa yang menangani perkara untuk melakukan input data penanganan perkara dan melengkapi administrasi persuratan pada setiap tahapan penanganan perkara yang ditanganinya, sehingga terdapat peningkatan kinerja dan pelayanan publik yang dipenuhi oleh institusi Kejaksaan terhadap masyarakat yang mencari keadilan.
