Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru
Medan [26/3/2026], Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yaitu sdr.W.H kemudian tersangka M.L.A dan tersangka S.H.S selaku Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Belawan atau KSOP dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pada Penerimaan Uang Negara Dari Sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Terkait Jasa Kepelabuhan Dan Kenavigasian Pada Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, kemudian pada hari ini Kamis 26 Maret 2026 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni :
RVL Umur 61 Tahun, Jenis Kelamin Laki-laki, warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, Pekerjaan Kepala Kantor Syahbandar Dan Otoritas Pelabuhan Belawan periode jabatan Oktober 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Penetapan status tersangka terhadap RVL tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup tentang perbuatan melawan hukum yaitu, Bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari Otoritas Pelabuhan, apabila Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa yang berada di alur-pelayaran dan wilayah perairan pelabuhan, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan (Pasal 30 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal), Dimana untuk kegiatan penggunaan jasa pandu tunda oleh KSOP telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan
.jpg)