Tim Penilai Internal Pembangunan ZI WBK/WBBM Tahun 2024 Apresiasi Pelayanan Publik Kejati Sumut.
Tim Penilai Internal (TPI) dalam rangka Verifikasi Lapangan (Verlap) Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (ZI WBK/WBBM) Tahun 2024 dari Kejaksaan Agung RI menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut terutama dalam hal pelayanan publik dan laporan bulanan yang disampaikan. Apresiasi tersebut disampaikan Siti Aisyah, SH,MH dan Dr. Gde Made Pasek Swardhyana,SH,MH beserta tim saat melakukan verifikasi lapangan ke Kantor Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan, Kamis (4/4/2024).
Kedatangan Tim Penilai Internal dari Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI diterima langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH bersama Wakajati Sumut M Syarifuddin, SH, MH didampingi para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut. Kegiatan verifikasi lapangan oleh TPI dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan penilaian Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada satuan kerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Seperti disampaikan Siti Aisyah, di wilayah hukum Kejati Sumut ada 12 Satker yang mengikuti verifikasi lapangan dan penilaian untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM. Satker yang mengikuti verifikasi untuk mendapatkan predikat WBK adalah Kejati Sumut, Kejari Toba Samosir, Kejari Pematangsiantar, Kejari Simalungun, Kejari Medan, Kejari Belawan, Kejari Gunungsitoli, Kejari Sibolga, Kejari Tapanuli Selatan dan Kejari Karo. Sementara untuk Satker yang diverifikasi untuk mendapatkan WBBM adalah Kejari Binjai dan Kejari Deli Serdang.
"Dari 12 Satker yang dilakukan penilaian, semoga mendapat predikat WBK dan WBBM," kata Siti Aisyah.
_(550_x_450_piksel)_(1).png)