Tersulut Emosi, Elys Sinurat Dipolisikan Karena Aniaya Tetangganya Hingga Memar
Jaksa Hadir Menyelesaikan Perkaranya Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
Rabu 03/09/2025, Kesal dan Emosi karena merasa anaknya terganggu, Elys Sinurat warga Kabupaten Batubara menganiaya tetangganya bernama Robinson Siahaan.
Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui Restorative justice di Kejaksaan setelah Wakajati Sumut Sofiyan.S, SH.,MH didampingi Aspidum Jurist Precisely bersama koordinator dan para Kepala seksi pada bidang pidana Umum yang di ikuti Kejari Batubara beserta Jaksa Fasiitator secara daring melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan R.I dan dinyatakan disetujui.
Identitas tersangka dan korban: Elys Pelor Sinurat umur 39 tahun Alamat Dusun V Desa Simpang Dolok Kec. Datuk Lima Puluh Kab. Batu Bara, Pekerjaan Petani, karena merasa kesal dan emosi melihat anaknya telah terganggu oleh tetangganya sendiri, akhirnya melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Robinson Sinurat.
Alasan diterapkannya Restorative Justice adalah karena tersangka belum pernah dihukum atau dipidana, tersangka mengaku salah dan telah meminta maaf kepada korban, korban telah secara ikhlas memaafkan perbuatan tersangka, tokoh masyarakat (kepala desa), bersama kedua belah pihak tersangka dan korban dan penyidik polri, sepakat mengajukan permohonan kepada Jaksa fasilitator agar perkaranya diselesaikan secara humanis untuk tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Kejaksaan menerapkan Restorative Justice sebagai bentuk penyelesaian hukum yang berkeadilan, humanis dan lebih bermanfaat baik daripada pemidanaan tanpa mengesampingkan kepentingan hukum itu sendiri.
.png)