TERSANGKA PERKARA PENCURIAN DIMAAFKAN KORBANNYA, KEJAKSAAN HADIR UNTUK MEMULIHKAN HUBUNGAN BAIK MELALUI RETORATIF JUSTICE
Medan - Kejati Sumatera Utara kembali menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana pencurian secara humanis melalui Retoratif Justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Belawan.
Penyelesaian perkara secara humanis tersebut dilaksanakan setelah melalui ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia Prof. Asep N Muliyana yang di pimpin oleh Kajati Sumut, Idianto, SH., MH. didampingi Wakajati Sumut, Rudi Irmawan, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Umum, Imanuel Rudi Pailang, SH., M.Hum., Koordinator, dan para kepala seksi pada bidang Pidana Umum Kejati Sumut yang dilaksanakan di ruang rapat lantai II Kejati Sumut pada hari Kamis (23/01/2025) dan permohonan tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.
Kronologi peristiwa, pada hari Selasa 12/11/2024 pukul 13.55 WIB,
Tersangka Jimmy Ferdian Alias Jimmy di Jl. Alumunium Raya Komplek Cemara Indah No. 7K Lingkungan XVII Kel. Tanjung Mulia Hilir Kec. Medan Deli Kota Medan, melakukan pencurian atas 2 (dua) unit battery merk Hybrid N 70Z dan 1 (satu) unit dongkrak ukuran 50 ton warna merah milik saksi korban Tonny Siahaan.
Setelah melakukan pencurian kemudian tersangka menjual barang tersebut untuk dipergunakan memenuhi kebutuhan pokok sehari hari, akibat perbuatan tersangka, saksi korban Tony Siahaan melaporkan kepada pihak kepolisian dan selanjutnya tersangka diamankan dan diproses secara hukum dan tersangka di jerat melanggar Pasal 362 KUHPidana.
Setelah menerima pelimpahan dari pihak kepolisian, Jaksa Fasilitator pada Kejari Belawan selanjutnya dilakukan upaya mediasi antara korban dan tersangka yang masih memiliki hubungan kedekatan (dimana tersangka merupakan karyawan/pekerja daripada saksi korban), dan mediasi tersebut diterima secara sadar oleh kedua belah pihak sehingga hubungan yang sempat terganggu kemudian dapat dipulihkan kembali.
_192754.jpg)