Tak Sengaja Menabrak Sepeda Motor Korban Hingga Korban Luka-Luka, Pengendara Becak Motor Berdamai dengan Korban. KEJAKSAAN HADIR MENYELESAIKAN PERKARA SECARA HUMANIS.
Medan, 24 September 2025
Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melalui Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan perkara secara humanis. Penyelesaian Perkara Tersebut Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Setelah melalui ekspose Restorative Justice, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menyelesaikan penanganan perkara Lalu Lintas dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli melalui resrtorative justice (RJ) setelah Kajati Sumut Dr.Harli Siregar, S.H.,M.Hum didampingi Wakajati Sofiyan.S, SH.,MH, Aspidum, Koordinator dan para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara yang kemudian disetujui oleh Jampidum Kejaksaan R.I Prof.Dr.Asep N Mulyana melalui zoom online.
Jaksa berpendapat bahwa perkara tersebut dapat diterapkan restorative justice dengan alasan dan pertimbangan bahwa :
1. Tersangka adalah Sinema Lafau (40 tahun) , Seorang Pengendara Becak Motor juga merupakan tulang punggung keluarga (7 orang anak) dan Korban Atosokhi Hulu telah bersepakat berdamai dengan tersangka tanpa syarat
2. Tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan Tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
3. Dihadapan keluarga tersangka, korban, kepala desa dan tokoh masyarakat pada pokoknya tersangka mengakui kesalahannya dan korban telah menerima permintaan maaf tersangka dengan ikhas dengan meminta tersangka untuk tidak mengulangi perbuatannya kembali (berhati-hati dalam berkendara).
