Tahap II kasus tindak pidana perjudian (APIN BK) Dilimpahkan Ke Kejari Medan
MEDAN-Setelah dinyatakan lengkap, barang bukti dan tersangka (Tahap II) bos judi online, Apin BK dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Medan (Kejari Medan) Jalan Adinegoro, Medan, Selasa (13/12/2022).
"Benar, tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka Apin BK sudah dilimpahkan ke Kejari Medan," kata Yos A Tarigan.
Pelimpahan tahap II diterima langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di ruang Pidum Kejari Medan, Selasa, (13/12/2022).
"Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut," papar Yos.
Dalam perkara perjudian, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana
Setelah menerima pelimpahan tahap II kasus tindak pidana perjudian, tersangka dikembalikan ke Polda Sumut sembari menunggu pelimpahan berkas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Untuk tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka, masih bergulir di Polda Sumut. Tersangka dikembalikan ke Polda Sumut agar pemeriksaan TPPU oleh penyidik berjalan cepat dan lebih efektif," paparnya.
@kejaksaan.ri
#kejaksaanri
#jaksaagung
#jaksa
#jaksaprofesional
#puspenkum
#g20
#trapsilaadhyaksa
#banggamelayanibangsa
#kejatisumut
