Supervisi dan Bimbingan Teknis
Kamis 17/10/2024 bertempat di hotel Grand Central Premiere Medan, Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara atau SES JAMDATUN Kejaksaan Republik Indonesia EDY BIRTON, SH.,MH memimpin langsung pelaksanaan Supervisi Tekhnis Optimalisasi Penyelesaian Uang Pengganti.
Kajati Sumatera Utara IDIANTO, SH.,MH dengan didampingi Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sumut DT Rosihan Anwar, SH.,MH, Kajari Medan, Kajari Tebing Tinggi, Kajari Labuhan Batu, Kajari Langkat dan Kajari Tobasamosir beserta pejabat struktural Bidang Datun Kejati Sumut turut hadir secara langsung pada acara tersebut.
Optimalisasi penyelesaian uang pengganti dari perkara tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-undang No.4 Tahun 1971 serta diharapkan dapat meningkatkan penerimaan keuangan negara dengan optimalisasi tugas fungsi Kejaksaan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
_(550_x_450_piksel)_(55).png)