Sosialisasi Putusan Mahkamah Agung terkait Keberatan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Lau Simeme
Medan - Pada hari Kamis (06/02/2025) yang bertempat di Aula Kantor Camat Sibiru-biru di Deli Serdang telah dilaksanakan Sosialisasi Putusan Mahkamah Agung terkait Keberatan Ganti Kerugian Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Bendungan Lau Simeme.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Dt. R. Anwar, S.H.,M.H., melalui Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Masmur Bangun, S.H.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kasatker Pembangunan Bendungan BBWS - S II Maruli T.G Simatupang, S.T., M.D.M., Kapolsek Sibiru-biru Natanail Sitepu, S.H.,M.H., Camat Sibiru-biru Rahmat Hidayat, S. IP, Danramil 04/SBB K. Malam, Perwakilan Pengadilan Negeri Deli Serdang Hendrawan Nainggolan, S.H., Perwakilan BPN Deli Serdang Ady Supriadi S.SiT., SH., dan Masyarakat yang terkena Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Lau Simeme di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
.jpg)