SOSIALISASI DAN EVALUASI PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NO 1 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PASAL 2 DAN PASAL 3 UU TIPIKOR.
Medan [22/05/2025], bertempat di ruang rapat Lantai II Kejati Sumut berlangsung acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 tentang pedoman dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 pada Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hadir pada kegiatan itu, Wakajati Sumut Rudy Irmawan,SH.,MH, Asisten Intelijen Andri Ridwan, Para pejabat dari Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Ri, koordinator bidang pidana khusus, para kepala seksi dan jaksa fungsional pada Asisten Tindak pidana khusus serta beberapa Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri jajaran Kejati sumut.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka pemantapan dan meningkatkan efektifitas dalam penerapan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah Agung RI No.1 Tahun 2020.
.jpg)