Setelah Beberapa Tahun Bersembunyi dan Menghindar Dari Jerat Hukum
Setelah Beberapa Tahun Bersembunyi dan Menghindar Dari Jerat Hukum
NOAKHI BULOLO DPO TERPIDANA PERBUATAN MELANGGAR KESOPANAN DI DEPAN UMUM DAN BERBUAT TIDAK SENONOH DI RINGKUS OLEH TIM TANGKAP BURON KEJATI SUMUT.
Medan [20/04/2025], Setelah beberapa tahun bersembunyi dan menghindar dari jerat hukum, Tim tangkap buron (Tabur) Intelijen Kejati Sumatera Utara akhirnya berhasil meringkus dan mengamankan Noakhi Bulolo setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara melanggar kesopanan di depan umum terhadap korban inisial R yang terjadi pada Maret 2021 lalu.
Noakhi Bulolo masuk dalam daftar pencarian orang setelah tim Jaksa Eksekutor Kejari Medan beberapa kali melayangkan surat panggilan untuk melaksanakan eksekusi hukuman badan sesuai putusan Majelis hakim pengadilan negeri Medan dengan nomor putusan 2810/Pid.B/2021/PN.Mdn, 20 Januari 2022 An. NOAKHI BULOLO dan menjatuhkan Pidana Penjara terhadap terdakwa selama 1 (satu) tahun penjara.
.png)