RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENGANIAYAAN
Pulihkan Hubungan Kekeluargaan, Kejaksaan Selesaikan Perkara Penganiyaan Antara Paman dan Keponakan Secara Humanis Melalui Restorative Justice.
Medan [06/05/2025] Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menyelesaikan perkara penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Samosir melalui Restorative Justice setelah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI melalui ekspose secara daring (zoom meeting) yang dilaksanakan dari lantai II Kejati Sumatera Utara.
Ekspose permohonan RJ tersebut dipimpin oleh Aspidum Kejati Sumut Imanuel Rudi Pailang, SH.,MH didampingi koordinator dan para Kepala Seksi bidang tindak pidana umum Kejati Sumut.
Kronologi peristiwa, pada hari Minggu 06/10/2024 di Jalan Putri Lopian Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir sekira pukul 14.10WIB tersangka Wentri Supatno Iryandi Sihombing melihat saksi korban Simon Felix Sitanggang sedang berdiri didepan kos – kosan temannya, karena tersangka masih memendam sakit hati kepada saksi korban lalu tersangka menghampiri saksi korban dan langsung meluapkan emosi dengan memukul saksi korban dengan tangan kanan ke arah wajah saksi korban secara berulang sehingga mengenai bagian kening dan pipi sebelah kanan yang menyebabkan wajah dan bagian Kepala saksi korban memar.
