RESTORATIVE JUSTICE PERKARA LALU LINTAS
Medan [10/06/2025], Dengan mengedepankan rasa kemanusiaan dengan pendekatan keadilan restorative justice, Kejati Sumut menyelesaikan perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan setelah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Prof Asep N Mulyana melalui Direktur E pada Bidang Pidana Umum Kejagung RI.
Penyelesaian perkara secara humanis tersebut setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui zoom meeting (daring) dari lantai II Kejati Sumut yang dipimpin oleh Asisten Pidana Umum Immanuel Rudi Pailang,SH.,MH didampingi Kajari Tapanuli Selatan Muhammad Indra Muda Nasution, SH.,MH bersama Koordinator dan para kepala Seksi pada bidang pidana umum Kejati Sumut.
Kronologi peristiwa, pada hari Sabtu 14/09/2024 pukul 11.00 WIB Tersangka Khoirudin Harahap mengemudikan Toyota Kijang No Pol BB 1567 XF dari arah Kecamatan Arse menuju Sipirok bersama isterinya, saat melintas di Jalan Umum Sipirok – Arse KM 06-07 Kelurahan Bunga Bondar, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan dengan kondisi jalan menurun Tersangka yang dalam keadaan lelah dan mengantuk tidak dapat mengendalikan laju kendaraannya kemudian menabrak Saksi korban Harnawati Lubis yang sedang berjalan pada posisi badan jalan di sebelah kiri menuju arah pasar sipirok bersama dengan Saksi Irna Kusumawati Pane, sehingga Saksi Korban terjatuh dan mengalami luka lalu Tersangka langsung menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan berusaha menolong korban.
