Rapat Tindak Lanjut Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Rencana Pembelian Tanah Milik PGI (Persekutuan Gereja Indonesia)
Rapat Tindak Lanjut Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Rencana Pembelian Tanah Milik PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) di Belawan yang dipergunakan sebagai jalur pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kegiatan operasional Pertamina lainnya.
Senin, 03 Maret 2025 bertempat di Ruang Rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat Tindak Lanjut Pendampingan Hukum (Legal Assistance) terkait Rencana Pembelian Tanah Milik PGI (Persekutuan Gereja Indonesia) di Belawan yang dipergunakan sebagai jalur pipa Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kegiatan operasional Pertamina lainnya.
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H.,M.H., yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dt. R. Anwar, SH, MH didampingi Koordinator Bidang Datun Nanang Dwi Priharyadi S.H., M.H, Kasi Pertimbangan Hukum Farouk Fahrozi, SH, MH dan Para Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Kegiatan juga dihadiri Perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Aditya P.M., M. Rafli Pratama, Enni, Briando Sormin, Iman Santoso dan Ahmad Alfarizi.
.png)