Rapat terkait Tindak Lanjut Negosiasi dalam rangka Pemulihan Aset terhadap Penyelesaian Permasalahan Lintasan Galian Pasir di Kebun Sei Putih PTPN III (Persero)
Kamis, 08 Desember 2022 bertempat di ruang rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat terkait Tindak Lanjut Negosiasi dalam rangka Pemulihan Aset Milik PTPN III (Persero) terhadap Penyelesaian Permasalahan Lintasan Galian Pasir di Kebun Sei Putih PTPN III (Persero).
Rapat dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH yang diwakili Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH., M.Hum didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Rapat juga diikuti Asisten Pertanahan PTPN III Azril Zadian, SH, Kepala Bidang Umum PTPN III Kartika Hutasoit, Asisten Personalia Kebun Sei Putih PTPN III Supriyadi Sebayang, Perwakilan BWS SII Mustafa Ramadhan dan Agus serta Perwakilan BPN Deli Serdang Nico Simarmata yg hadir melalui zoom meeting.
