Rapat terkait Rencana Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3693 K/Pdt/2021 tanggal 14 Desember 2021
Senin, 06 Juni 2022 bertempat di ruang rapat Asdatun Kejati Sumut telah dilaksanakan Rapat terkait Rencana Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 3693 K/Pdt/2021 tanggal 14 Desember 2021 antara Osmar Simatupang melawan Kementerian PUPR, BPN Wilayah Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Kota Medan.
Rapat dipimpin Asdatun Kejati Sumut Dr. Prima Idwan Mariza, SH.,M.Hum didampingi Kasi Perdata Chairul Fadli, SH dan para Jaksa Pengacara Negara Kejati Sumut.
Rapat juga dihadiri PPK PTJT Tol Medan-Binjai Alboin Simanjorang, Perwakilan Jasa Marga Roberto Tarigan, Jati Purnomo dan Saor, Perwakilan PT. Hutama Karya M. Alinafiah, Ks. 4 BPN Medan Nurdin Nasution dan Korsub Perkara BPN Medan Hamdani Azmi.
#kejaksaanri #jaksaagung #jaksa #jaksamenyapa #kejatisumut #kejatisumuthebat #WBK #WBBM #humassumut #kemenpanrb #reformasibirokrasi #kejatisumutnews
