Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian terhadap Pengadaan Tanah Perluasan Lahan Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara
Senin, 21 November 2022 bertempat di Ruang Rapat I lantai 2 Kantor Gubernur Sumatera Utara telah dilaksanakan Rapat Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian terhadap Pengadaan Tanah Perluasan Lahan Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Utara.
Rapat dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Bapak Arief S. Trinugroho.
Rapat juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H., yang diwakili oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Dr. Prima Idwan Mariza, S.H., M.Hum., yang didampingi oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumut.
Rapat juga diikuti oleh Kepala Biro Umum Setda Provsu Zulkifli, S.IP., M.M; Kepala Biro Hukum Setda Provsu Dei Aries Sudarto, S.H., M.H; Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah BPN Provsu; Pejabat Fungsional Penilai Pemerintah BPKAD Provsu; Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu; Perwakilan BAPPEDA Kota Medan; Kadis PKPPR Kota Medan; Kadis Pertanian dan Perikanan Kota Medan; KJPP MBPRU dan Rekan; Anggota P2T; Ketua Satgas A; Ketua Satgas B; Camat Polonia; Lurah Madras Hulu; Kepling Lingkungan IX Kelurahan Madras Hulu, dan Ketua Pengurus Medan Club H. Eswin S Soekardja.
